check this out ^^ :
UJIAN
NASIONAL ??? Bercanda nih PEMERINTAH…
Setelah sibuk dengan cicak versus buaya, kini giliran
system pendidikan yang disorot habis-habisan, tak lain dan tak bukan adalah
masalah “Ujian Nasional”, rasanya bosan melihat negeri ini terus jadi omongan,
tiap tahun ada saja hal-hal yang tersorot tajam, entah bentuk ke kritisan
masyarakat, wujud kepedulian rakyat, atau mungkin adalah efek dari tumpukan
lelah, capek, bosan dengan keadaan yang ada, atau bisa jadi ini adalah salah
satu bentuk perlawanan rakyat yang merasa terzolimi atas berbagai kebijakan
yang diterapkan di negeri ini, atau bahkan bisa saja merupakan scenario dari
beberapa oknum yang memanfaatkan keadaan, waallahu’alam. Yang jelas dari
tiap keadaan negeri semoga kita bisa belajar bagaimana ia merangkak untuk mampu
berdiri dan maju di kedepannya. (mudah-mudahan ^_^)
Ketika kita berbicara tentang satu pokok issue, akan
ada banyak tanggapan yang beragam dari tiap orangnya, namun satu yang pasti,
tak akan ada asap bila tak ada api, tak ada sorotan jika kebijakan tidak memicu
konfrontasi, bisa jadi kebijakan yang diambil memang salah atau mungkin, kita
yang memang belum paham dan merasa paling tahu mana kebijakan yang terbaik yang
seharusnya dipilih dan ditetapkan. Termasuk masalah Ujian Nasional yang sudah
berulang kali menimbulkan pro kontra pada tiap lapisan masyarakat penikmat
pendidikan.
Dari tahun
ke tahun penyelenggaraan Ujian Nasional selalu diwarnai dengan pro-kontra. Di
satu pihak ada yang meyakini bahwa Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan siswa
masih tetap diperlukan. Tetapi di lain pihak, tidak sedikit pula yang
menyatakan menolak Ujian Nasional sebagai
syarat kelulusan siswa. Yang tentu semua pihak mempunyai
argument serta alasan masing-masing yang dianggap benar.
Pendapat
saya pribadi saya setuju Ujian Nasional tetap dilaksanakan, hanya saja akan
sangat tidak setuju jika Ujian Nasional dijadikan sebagai syarat mutlak
penentu kelulusan siswa. Saya pernah membaca untuk apa sih diadakan Ujian Nasional?
Yang ternyata menurut permen, Ujian Nasional itu penting sebagai bentuk
standarisasi pendidikan dan perbaikan mutu pendidikan, yang disana tercantum
bahwa hasil Ujian Nasional itu akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan
untuk :
1. Pemetaan mutu satuan dan/atau program
pendidikan;
2. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
3. Penentuan kelulusan peserta didik dari
program dan/atau satuan pendidikan;
4. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Masalahnya, dari kebanyakan fakta-fakta yang ada di
lapangan, mampu dan pantaskah Ujian Nasional dijadikan alat ukur ke 4 poin di
atas ???
Untuk poin pertama, bahwa hasil Ujian Nasioanal akan
dijadikan pertimbangan untuk pemetaan mutu satuan pendidikan, yang
artinya menurut permen bahwa suatu satuan pendidikan akan dikatakan bermutu
apabila siswanya memperoleh nilai yang baik saat Ujian Nasional, artinya lagi,
sekolah yang mampu meluluskan 100% siswanya pada Ujian Nasional adalah sekolah
yang bermutu, benarkah??? Dengan berbagai bentuk kecurangan yang terjadi
saat Ujian Nasional berlangsung?, ada banyak cara dan usaha yang akan ditempuh
sekolah untuk mampu meluluskan 100% siswanya, halal way or haram
way, bahkan Tim Pemantau Indepeden yang diutus pemerintah pun sepertinya
hanya menjadi penonton pertunjukan. Sudah bukan rahasia lagi, saya pun pernah
mengalami bagaimana atmosphere Ujian Nasional, bagaimana jawaban sudah
menyebar beberapa jam sebelum ujian berlangsung. (may allah forgive me)
Untuk poin kedua malah sangat tidak berfungsi, untuk
jenjang SMP pun saat ini sekolah sudah menerapkan cara baru dalam hal
penerimaan siswa barunya, yaitu dengan proses ujian seleksi masuk, dimana hasil
Ujian Nasional sudah tidak lagi dijadikan standar untuk masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya. Sepertinya untuk poin ketiga sajalah Ujian Nasional
diperuntukkan yaitu sebagai penentu kelulusan peserta didik dari suatu satuan
pendidikan. Poin keempat pun akan sulit karena merupakan tindak lanjut dari
poin pertama.
Paparan di atas baru ditinjau dari sisi tujuan Ujian
Nasional yang ternyata tidak mampu dicapai, belum lagi jika ditinjau dari sisi
psikologis, baik siswa, guru maupun orang tua, faktanya Ujian Nasional sudah
memakan korban yang tidak hanya satu, diberitakan ada saja tiap tahun nya siswa
yang bunuh diri karena tidak lulus Ujian Nasional, belum lagi siswa yang stress
kemudian gila, beban psikologis orang tua yang juga tidak siap mental jika
anaknya dinyatakan tidak lulus, guru-guru yang secara langsung mempunyai beban
yang berat bagaimana cara meluluskan siswanya, menghadapi tekanan dari orang
tua, masyarakat, sekolah, atau mungkin saja tekanan dari dinas pendidikan
daerah.
Tidak hanya siswa yang merasakan kekhawatiran, justru
guru yang dihadapkan pada benturan-benturan yang mungkin saja berlawanan dengan
hati nuraninya sebagai pendidik, saya saja calon guru merasa khawatir bagaimana
jika nanti saya terpaksa mengerjakan soal-soal Ujian Nasional untuk meluluskan
siswa saya walaupun misalnya saya sudah melakukan pembelajaran yang benar untuk
siswa saya, dan saya yakin siswa saya mampu mengerjakannya, tetapi jika itu
tuntutan dari atasan, desakan dari rekan-rekan misalnya, agar siswa saya lulus
haruskah saya sebagai guru mengorbankan nurani demi nama baik sekolah?
Mungkin saja siswanya justru merasa tenang-tenang saja, karena merasa akan
mendapat bantuan dari pihak sekolah, dan ini fakta yang terjadi di lapangan ada
beberapa siswa yang berfikiran demikian.
Selain itu,
Standar nasional pendidikan mensyaratkan adanya
standar isi, proses, kualitas pendidik, sarana, pengelolaan, dan pembiayaan
sebelum akhirnya berbicara standar penilaian (evaluasi), akan sangat aneh jika
pemerintah menetapkan standar penilaian dalam hal ini Ujian Nasional sedangkan
syarat-syarat pokoknya tidak dibenahi, seperti kurikulum yang tepat, kualitas
pendidik diperbaiki, sarana dan fasilitas ditingkatkan dan hal-hal lain yang
akan mempengaruhi penilaian.
Setiap sekolah tentu berbeda keadaannya, beda daerah,
beda fasilitas, kan sudah ada undang-undang otonomi daerah yang juga menyangkut
system pendidikan, sudah ada MBS dan KTSP, yang masing-masing dijalankan sesuai
keadaan yang ada di lapangan, lalu mengapa untuk menentukan kelulusan harus diatur pusat? Sedangkan
pelaksanaan di lapangan disesuaikan dengan keadaan daerah dan sekolah?
Belum lagi ditinjau dari ilmu pendidikan, bahwa aspek
penilaian siswa HARUS terdiri atas, aspek kognitif, aspek afektif, dan aspek
psikomotorik. Apakah SOAL Ujian Nasional cukup untuk menilai ketiga aspek
tersebut? Tentu tidak, soal Ujian Nasional yang dibuat oleh Balitbang HANYA
mampu mengukur aspek kognitif siswa, lantas apakah pantas jika hanya aspek
kognitif yang dijadikan acuan menentukan kelulusan siswa?
“Ujian nasional???? bercanda aja
pemerintah ini. Mau punya generasi penerus yang cerdas, ber-skill dan berakhlaq mulia, atau
cerdas doang???pantes……..”
Jika saya
telah benar-benar menjadi pendidik, saya merasa sayalah orang yang paling berhak
menentukan anak didik saya yang mana yang pantas untuk saya luluskan, karena
sayalah yang paling tahu keadaan dia, bagaimana dia di kelas, bagaimana dia
menghadapi pembelajaran dari saya, bagaimana sikap dia, bagaimana karakter dia,
bagaimana kemampuan dia menerima pelajaran, bagaimana ketekunan dia, bagaimana
usaha dan kegigihan dia, dan semua hal dari dia yang harus dinilai, sayalah
orang yang bisa menilai dia, karena saya lah yang melakukan proses pembelajaran
pada nya. Bisa saja seseorang lemah pada aspek kognitif, tetapi dia punya
kegigihan, dia sopan, bernorma, bukankah pembelajaran tidak hanya meliputi
aspek kecerdasan siswa? Bagaimana dengan proses perbaikan akhlak, kejujuran,
ketekunan, yang justru aspek-aspek itulah yang saat ini dibutuhkan untuk ada di
Indonesia, untuk apa seseorang pintar tapi tidak mampu menghormati gurunya?
Melecehkan temannya, misalnya.
Sekali lagi
saya setuju Ujian Nasional tetap dilaksanakan untuk mengetahui mutu satuan
pendidikan, juga untuk mengevaluasi pendidikan di Indonesia,agar kemudian
memperbaiki aspek-aspek yang dianggap kurang.
Tetapi sekali
lagi JANGAN jadikan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan siswa, sayang biaya
yang harus dikeluarkan untuk melaksanakan Ujian Nasional susulan/perbaikan, apa
lagi ujian-ujian lain, seperti paket C misalnya, yang hanya akan semakin
merendahkan mutu pendidikan dan mengaburkan para lulusan paket C, karena bagi
siswa yang sudah sekolah formal 3 tahun dari satuan pendidikan tertentu ijazah
paket C nya tidak berlabel Satuan Pendidikan tertentu.
Ujian
Nasional bukan sebagai penentu kelulusan, agar hasil Ujian Nasional benar-benar
asli dan jika asli tentu bisa dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah
dan sekolah untuk memperbaiki dan membangun pendidikan di Indonesia.
Wa’allahu
alam
By
Khairunnisa
FTK Fisika
IV/B
Tidak ada komentar:
Posting Komentar